BIDANG KETENAGAAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2013
1.
TUJUAN
Prosedur
ini dibuat untuk memastikan proses Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas
Pendidikan Kabupaten Jombang baik atas permintaan PNS sendiri atau dimutasikan
oleh pejabat yang berwenang melalui usulan Kepala Sekolah bagi Jenjang
SMP/SMA/SMK atau Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk Jenjang TK/SD dan/atau
dimutasikan oleh pejabat yang berwenang dengan alasan tertentu, di Bidang
Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan efektif dan
lancar.
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur
ini dimulai dari PNS mengusulkan Mutasi dari Lembaga asal ke lembaga yang
dituju sampai dengan PNS memperoleh SK Mutasi.
3.
REFERENSI
A. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
B. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
e.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan
dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48
Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 3 Oktober 2011
tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
f.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
g.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
h.
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemindahan Guru Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
4.
DEFINISI
Mutasi
PNS = proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis
pendidikan, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada
perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan;
UPTD =
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Dinas =
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Kepala
Sekolah = Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK 2
PROSEDUR MUTASI PNS DALAM DAERAH
5.
KETENTUAN UMUM
5.1.
Mutasi PNS dilaksanakan karena:
a. Atas
Permintaan PNS Sendiri;
b.
Usulan Kepala UPTD untuk jenjang TK/SD, SKB dan UPTD Laboratorium IPA Bersama,
Usulan Kepala Sekolah untuk Jenjang SMP/SMA/SMK;
c. Dipindahkan
oleh pejabat yang berwenang karena alasan tertentu
5.2.
Mutasi atas permintaan sendiri dapat dilakukan jika PNS telah melaksanakan
tugas di satu sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
5.3.
Mutasi PNS dengan usulan Kepala UPTD atau Kepala Sekolah, dilaksanakan dengan
mempertimbangkan analisis kebutuhan dan kekurangan PNS, analisis kompetensi
PNS, telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 tahun, dan berstatus suami
istri dalam satu lembaga;
5.4.
Mutasi PNS oleh pejabat yang berwenang berdasarkan : pertimbangan Analisis
Kebutuhan dan Kekurangan PNS, analisis kompetensi PNS, pertimbangan peningkatan
mutu pendidikan, berstatus suami istri dalam satu lembaga, dan sanksi
pelanggaran disiplin;
5.5.
Mutasi PNS ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
6.
LAMPIRAN
Atas
Permintaan Sendiri
6.1.
Permohonan PNS kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD bermeterai 6000 (enam
ribu rupiah) dan diketahui Kepala Sekolah (Untuk Jenjang TK/SD) dan Permohonan
Guru PNS kepada Kepala Dinas bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) dan diketahui
Kepala Sekolah (Untuk Jenjang SMP/SMA/SMK);
6.2.
Analisis Kelebihan dan Kekurangan guru PNS baik dari sekolah yang akan
ditinggalkan maupun sekolah yang akan dituju;
6.3.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS dan/atau Penilaian Prestasi
Kerja PNS;
6.4.
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
6.5.
Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6.6.
Foto copy Ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6.7.
Foto copy sertifikat pendidik dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar