web stats

Rabu, 07 Agustus 2013

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR


BIDANG KETENAGAAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2013


1. TUJUAN

Prosedur ini dibuat untuk memastikan proses Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang baik atas permintaan PNS sendiri atau dimutasikan oleh pejabat yang berwenang melalui usulan Kepala Sekolah bagi Jenjang SMP/SMA/SMK atau Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan untuk Jenjang TK/SD dan/atau dimutasikan oleh pejabat yang berwenang dengan alasan tertentu, di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berjalan dengan efektif dan lancar.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini dimulai dari PNS mengusulkan Mutasi dari Lembaga asal ke lembaga yang dituju sampai dengan PNS memperoleh SK Mutasi.

3. REFERENSI

A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
e. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 3 Oktober 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
f. Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
g. Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
h. Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemindahan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

4. DEFINISI

Mutasi PNS = proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan;
UPTD = Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Dinas = Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Kepala Sekolah = Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK 2

PROSEDUR MUTASI PNS DALAM DAERAH

5. KETENTUAN UMUM
5.1. Mutasi PNS dilaksanakan karena:
a. Atas Permintaan PNS Sendiri;
b. Usulan Kepala UPTD untuk jenjang TK/SD, SKB dan UPTD Laboratorium IPA Bersama, Usulan Kepala Sekolah untuk Jenjang SMP/SMA/SMK;
c. Dipindahkan oleh pejabat yang berwenang karena alasan tertentu
5.2. Mutasi atas permintaan sendiri dapat dilakukan jika PNS telah melaksanakan tugas di satu sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
5.3. Mutasi PNS dengan usulan Kepala UPTD atau Kepala Sekolah, dilaksanakan dengan mempertimbangkan analisis kebutuhan dan kekurangan PNS, analisis kompetensi PNS, telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 4 tahun, dan berstatus suami istri dalam satu lembaga;
5.4. Mutasi PNS oleh pejabat yang berwenang berdasarkan : pertimbangan Analisis Kebutuhan dan Kekurangan PNS, analisis kompetensi PNS, pertimbangan peningkatan mutu pendidikan, berstatus suami istri dalam satu lembaga, dan sanksi pelanggaran disiplin;
5.5. Mutasi PNS ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

6. LAMPIRAN

Atas Permintaan Sendiri
6.1. Permohonan PNS kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPTD bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) dan diketahui Kepala Sekolah (Untuk Jenjang TK/SD) dan Permohonan Guru PNS kepada Kepala Dinas bermeterai 6000 (enam ribu rupiah) dan diketahui Kepala Sekolah (Untuk Jenjang SMP/SMA/SMK);
6.2. Analisis Kelebihan dan Kekurangan guru PNS baik dari sekolah yang akan ditinggalkan maupun sekolah yang akan dituju;
6.3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS dan/atau Penilaian Prestasi Kerja PNS;
6.4. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
6.5. Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6.6. Foto copy Ijazah terakhir dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6.7. Foto copy sertifikat pendidik dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar